Liputan6.com, Jakarta Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andiko mempersilahkan nasabah menghubungi kantor kepolisian terdekat, jika membutuhkan pengawalan saat penarikan uang.
Trunoyudo memastikan pengawalan akan diberikan secara cuma-cuma alias gratis.
Baca Juga
"Kami mengimbau kepada seluruh masyarakat apabila memohon pertolongan bantuan perlindungan, pengawalan kepada kepolisian silahkan dan kita akan lakukan secara gratis sehingga menghindari dari potensi potensi, termasuk melakukan pencegahan kejahatan terhadap diri kita atau masyarakat," kata Trunuyudo dalam keterangan, Rabu (22/3/2023).
Advertisement
Trunoyudo mengatakan, pihaknya berkomitmen dan konsisten menjaga situasi Jakarta, Depok, Tangerang, dan Bekasi, untuk tetap aman dan kondusif.
Dalam hal ini, kata dia ada polisi RW dan Bhabinkamtibmas, silahkan diperdayakan kenali polisi-polisi RW dan Bhabinkamtibmas di wilayah masing-masing.
"Kami berharap masyakrakat bisa bekerja sama dalam memberikan informasi-informasi terkait gangguan keamanan disetiap wilayahnya," ujar dia.
Larangan Petasan dan Sahur on The Road
Sebelumnya, Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Fadil Imran menerbitkan Maklumat tentang kegiatan-kegiatan yang dilarang selama bulan suci Ramadhan 1444 H/2023 M. Beberapa kegiatan yang dilarang seperti Sahur On The Road (SOTR) hingga bermain petasan yang dapat mengganggu keamanan dan ketertiban.
Jika melanggar, polisi akan memberikan sanksi sesuai dengan perbuatan yang dilanggar. Adapun Maklumat dengan nomor Mak/01/III/2023 ini dibuat untuk mewujudkan keamanan dan ketertiban masyarakat (Kamtibmas) di wilayah hukum Polda Metro Jaya selama bulan suci Ramadhan.
"Sehubungan menjelang dan pada saat bulan Ramadhan, untuk menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat di wilayah hukum Polda Metro Jaya, Kapolda Metro Jaya mengeluarkan Maklumat tentang larangan kegiatan masyarakat," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andiko membacakan Maklumat, Senin (20/3/2023).
Trunoyudo menegaskan, Maklumat tersebut dikeluarkan semata-mata untuk memberikan perlindungan kepada masyarakat selama melaksanakan ibadah di bulan Ramadhan.
"Demi menjaga ketenangan dan kenyamanan masyarakat dalam melaksanakan ibadah puasa serta mengantisipasi kegiatan masyarakat yang disalahgunakan yang dapat mengganggu ketertiban umum," katanya menjelaskan.
Advertisement